Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun 2018 Berorientasi Hasil dan Manfaat Bagi Publik

0
203

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat kordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2018 yang dihadiri oleh sekitar sekitar 1.400 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dari seluruh Indonesia, di Gedung Serbaguna, Kementerian PUPR, Jakarta (18/12/2017). Rapat kordinasi ini merupakan lanjutan dari rapat kordinasi sebelumnya yang dihadiri oleh para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman terhadap arahan dari Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pelaksanaan anggaran tahun 2018.

Dalam sambutannya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian PUPR untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola APBN tahun 2018 yang berorientasi hasil bukan prosedur sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 di Istana Bogor, tanggal 6 Desember 2017.

“Rencana kerja anggaran setiap Ditjen saya baca satu per satu, untuk memastikan program Kementerian PUPR sesuai arahan Presiden. Semaksimal mungkin bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Menteri Basuki. Dalam Rakor tersebut turut hadir sebagai narasumber Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Marinka dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri Basuki menggarisbawahi pentingnya kesiapan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan untuk menjamin mutu pekerjaan. Pada tahapan perencanaan, kesiapan kriteria kesiapan proyek, harga perkiraan sendiri, spesifikasi dan rancangan kontrak sudah siap terlebih dahulu.

Di tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa, Kementerian PUPR telah melakukan penguatan organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Kita ingin menunjukan bahwa kita beritikad baik untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) lebih transparan dan akuntabel,” kata Menteri Basuki. Instruksi untuk menjauhi tindak pidana korupsi juga disampaikan, terlebih anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Artikel Terkait  DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Rapat Teknis Bidang Perumahan se-Kalimantan Tengah

Dalam upaya pencegahan korupsi, Menteri PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR No. 16 tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kementerian PUPR yang juga harus dilakukan oleh para PPK. Dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN, Kementerian PUPR mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai Lembaga Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terbaik Tahun 2017 yang harus diterima dengan penuh tanggung jawab. Saat ini juga tengah dikembangkan untuk aplikasi e-LHKPN di Kementerian PUPR.

Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, PPK harus sering turun ke lapangan, bekerja keras, tidak mudah menyerah, menguasai betul spesifikasi pekerjaan, dan inovatif. Tidak boleh meningalkan wilayah kerjanya tanpa seizin Menteri, terlebih kondisi cuaca ekstrim saat ini yang berpotensi terjadinya bencana sehingga harus siaga.

Mutu pekerjaan juga harus dijaga, salah satunya optimalisasi keahlian konsultan supervisi dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah meningkatkan kualitas konsultan supervisi dengan menaikan besaran billing rate nya.

Keamanan dan keselamatan kerja (K3) juga harus dilaksanakan, bahkan hingga kebersihan lokasi pekerjaan. Menteri Basuki merujuk pada kontraktor Indonesia yang melaksanakan proyek MRT dengan tertib dalam melaksanakan K3 dikarenakan pengawasan dilakukan oleh pihak Jepang. Hal serupa tentu dapat dilakukan oleh para PPK Kementerian PUPR.

Tidak hanya segi konstruksi, tertib administrasi juga dilakukan, salah satunya segera setelah penandatanagan kontrak, paling lambat 5 hari harus segera dilaporkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kementerian Keuangan agar dapat direncanakan kebutuhan anggaran untuk pembayarannya. Menyongsong tahun 2018 sebagai tahun politik, Menteri PUPR menyampaikan untuk tidak berpolitik praktis dan tetap fokus bekerja melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (*)

Biro Komunikasi Publik

Kementerian PUPR

Artikel Terkait  Ini Arahan Gubernur Kalteng Untuk Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sumber

Mari berdiskusi dengan baik