Disperkimtan Prov. Kalteng Gelar Rakor Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

0
145

Disperkimtan Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 di Hotel Neo, Palangka Raya, Rabu (29/6/2022). Rakor ini dihadiri oleh Pejabat Perangkat Daerah yang menangani bidang pertanahan kabupaten/kota se-Kalteng.

Erlin Hardi saat membaca sambutan yang sekaligus secara resmi membuka Rakor

Kepala Disperkimtan Prov. Kalteng Erlin Hardi membuka secara resmi Rakor tersebut. Dalam sambutannya, Erlin Hardi menyampaikan kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset untuk kesejahteraan masyarakat di Kalteng.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” papar Erlin Hardi saat membacakan sambutan.

“Dalam proses reforma agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, Erlin Hardi menyampaikan harapannya agar terjaganya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten dan kota) serta Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota untuk mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan yang terkait dengan reforma agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Rakor ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada 29-30 Juni 2022 dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok bidang pertanahan Disperkimtan Prov. Kalteng yaitu melaksanakan tugas perumusan kebijakan dan strategis; koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, pengkajian, pengendalian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum; penyelesaian permasalahan pertanahan; penatausahaan pertanahan, pengelolaan subjek dan objek redistribusi tanah; pengaturan dan pengawasan; serta penyusunan laporan di bidang pertanahan. (yj/edt:rkh)