Pengumuman Informasi Publik -2023

Alamat Kantor

Jalan D. I. Panjaitan No. 5  Palangka Raya – Kalimantan Tengah
No. Telepon/Fax (0536) – 4261952
Kode Pos 73112

Website : www.disperkimtan.kalteng.go.id
Email : disperkimtan@kalteng.go.id

Facebook Pages : disperkimtankalteng
Instagram : disperkimtankalteng
Twitter : perkimkalteng

Visi dan Misi Disperkimtan

Visi : 

“Tersedianya lahan, kawasan permukiman dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat di provinsi Kalimantan Tengah”

Misi :

  1. Mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang layak huni dan produktif baik di perkotaan maupun di perdesaan.
  2. Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam lingkungan yang sehat dan aman serta didukung oleh Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang memadai.
  3. Meningkatkan pembentukan keseimbangan antara perkembangan perumahan dan kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan.
  4. Mengembangkan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang efisien, akuntabel dan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan pemberdayaan pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan perumahan dan permukiman.
  6. Melakukan konsolidasi pertanahan untuk ketersediaan lahan dan data bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Tugas dan Fungsi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas Dinas Perkimtan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program;
  3. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
  4. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  5. pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  6. pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
  7. peningkatan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
  8. pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  9. pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pertanahan;
  10. penunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
  11. penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Struktur Organisasi

Profil Pimpinan

LHKPN

Rencana Kerja dan Anggaran

Kalender Kegiatan Tahun 2022

Rencana Kinerja Tahun 2022

Surat Perjanjian Kerja Tahun 2022

Laporan Kinerja  Tahun 2021

Laporan Keuangan tahun 2023

Edaran yang mengikat bagi publik

Tata Cara Pengaduan  Penyalahgunaan Wewenang

Laporan Pelayanan Informasi

Surat Perjanjian Kerja

Renstra