Rapat Monev Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bersama Kemendagri

0
446
Erli Hardi (tengah) selaku Plt. Kepala Disperkimtan mengikuti rapat beserta para pejabat terkait.

Disperkimtan mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah Provinsi dan Kabupaten. Jumat (17/12/2021).

Rapat dilaksanakan secara Virtual antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk Pemerintah Provinsi diikuti oleh Bappedalitbang, Biro Tata Pemerintahan dan Dinas-Dinas yang menangani urusan SPM, termasuk dalam hal ini Disperkimtan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Pelayanan dasar yang diatur dalam SPM adalah urusan bidang Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kesehatan, Sosial dan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ketentuan tentang SPM diatur melalui Permendagri 100 tahun 2018 yang secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.

Untuk SPM yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan Provinsi diatur dengan Permen PUPR 29/Prt/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jenis Layanan Dasar pada SPM bidang Perumahan Rakyat yakni :

  • Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
  • Fasilitas penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintahan daerah provinsi

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia diminta untuk menyampaikan laporan SPM setiap tahun. Pada tahun 2021 ini Provinsi Kalimantan Tengah telah 100% mengisi aplikasi SPM tahun 2020.

Rapat Evaluasi dan Monitoring Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini dibuka oleh Sekretaris Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.